Liputan6.com, Jakarta - Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali menolak masuk seorang Warga Negara Australia pada Jumat 27 Januari 2017 pukul 23.40 WIB. Warga Australia berinisial DNW itu diduga pelaku paedofilia.
"Yang bersangkutan ditolak pendaratannya karena termasuk ke dalam daftar tangkal dengan alasan paedofilia," ujar Kabag Humas Imigrasi dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2017).
Menurut Agung, DNW tiba di Bandara Ngurah Rai dengan penerbangan AirAsia QZ537 dari Perth, Australia.
Advertisement
Saat ini, DNW dikembalikan ke embarkasi awal dengan penerbangan AirAsia QZ534 tujuan Perth pada Sabtu 28 Januari 2017 pukul 07.05 Wita.