Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka kasus kematian tiga mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia (Mapala UII) Yogyakarta. Tim Satreskrim Polres Karanganyar bersama Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap dua tersangka tersebut di posko Mapala Unisi UII Yogyakarta, sekaligus menyita barang bukti.
"Kedua tersangka, MW (25) dan AS (27) dilakukan upaya paksa penangkapan di posko Mapala Unisi UII. Juga ada penggeledahan (posko) penyitaan terhadap barang-barang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Martinus memaparkan barang bukti yang disita tersebut, yakni dua tas, tiga ponsel, sepatu gunung, dan pakaian. Barang bukti tersebut diduga digunakan para tersangka selama kegiatan pendidikan dasar (diksar) mapala.
Advertisement
Usai menciduk kedua tersangka senior Mapala UII, tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar dan Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berangkat menuju ke kos tersangka MW.
"Pukul 06.30 WIB pagi ini, tim gabungan berangkat menuju ke kos tersangka MW. Tim melakukan sita barang bukti seperti celana dua buah dan baju satu buah, slayer, dan tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka melakukan tindak kekerasan berkaitannya dengan tindak pidana," dia menjelaskan.
Tiga mahasiswa korban kekerasan dalam diksar Mapala UII adalah Muhammad Fadhli, Syait Asyam, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi. Mereka meninggal dunia usai mengikuti acara The Great Camping yang digelar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada pekan lalu.