Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KemristekDikti) mengaku menerima 141 laporan masyarakat terkait kasus ijazah palsu yang melibatkan kepala daerah, anggota DPRD dan aparatur sipil negara sepanjang 2016.
"Pak Menteri sudah memerintahkan agar dilakukan rekapitulasi laporan masyarakat terkait ijazah palsu. Hasilnya selama setahun terakhir lebih dari 141 surat laporan yang kami terima," ujar Direktur Pembelajaran Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwardani yang diselenggarakan Pilkada Watch di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Paristiyanti mengatakan dari 141 laporan yang masuk dan dilakukan verifikasi, sebanyak 90 persen di antaranya ternyata tidak terbukti menggunakan ijazah palsu.
Advertisement
"Sebanyak 90 persen di antaranya ternyata hanya pelaporan yang dilandasi situasi politik saja. Sedangkan 10 persen lainnya memang terbukti diduga palsu," ujar dia seperti dilansir Antara.
Menurut dia, Menristekdikti M Nasir tak main-main dengan kasus ijazah palsu. Paristiyanti mengatakan, Menteri Nasir telah menginstruksikan pemecatan terhadap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kemristek Dikti yang terlibat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Permana mengatakan praktik penggunaan ijazah palsu oleh kepala daerah dapat membuka peluang terjadinya kejahatan lain dalam birokrasi ketika pejabat bersangkutan terpilih.
Berdasarkan data Pilkada Watch, kasus ijazah palsu yang masih dalam proses penyelidikan saat ini terjadi di Bengkalis, Riau. Menurut Wahyu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin dilaporkan kelompok masyarakat atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Menurut kelompok masyarakat di sana, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menggunakan ijazah palsu berupa ijazah SMA dan ijazah S1. Saat ini kasusnya sedang ditangani Kemenristekdikti dan Polda Riau," ujar dia.
Dia menilai kasus ijazah palsu bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi tentang komitmen mencari sosok pemimpin yang memiliki kualitas dan bermoral.