173 Korban Investasi Laporkan Bos Pandawa Group ke Polda Metro

Ratusan nasabah investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) melaporkan bos Pandawa Mandiri Group, Nuryanto ke SPKT Polda Metro.

oleh Nafiysul QodarAdy Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2017, 06:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2017, 06:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan nasabah investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) melaporkan bos Pandawa Mandiri Group, Nuryanto ke SPKT Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Nuryanto lantaran menggelapkan dana nasabah mencapai Rp 20 miliar.

Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, korban yang diwakili Diana Ambarsari melaporkan Nuryanto dan tiga karyawannya dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diana, salah satu korban menjelaskan, dirinya berinvestasi di Pandawa Mandiri Group sejak Februari 2016 lalu. Saat itu dirinya tergiur bonus yang cukup besar dalam investasi ini.

Pandawa Mandiri Group telah berdiri sejak 2013. Sampai saat ini sudah ada ratusan nasabah yang terdaftar. Sehingga diduga masih banyak ratusan korban lain yang tertipu dengan investasi ini.

"Dalam grup ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus bertambah. Di grup ini total kerugian mencapai Rp 20 miliar," ujar Diana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).

Bisnis investasi ini menjanjikan bonus sebesar 10 persen per bulannya untuk tiap-tiap nasabah. Selama hampir 10 bulan, bisnis berjalan sesuai perjanjian. Namun jumlah bunga semakin menurun. Hingga pada Desember 2016 bunga yang dijanjikan macet alias berhenti.

"Awalnya Pandawa Mandiri Group ini koperasi. Yang ditawarkan atas nama koperasi, investasi modal untuk diputarkan ke pedagang pasar dan makanan," kata Diana.

Bunga macet terjadi setelah ada pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa Pandawa Mandiri Group berstatus ilegal. Bahkan transaksi di perusahaan MLM tersebut kini vakum dan sang pemilik tidak diketahui rimbanya.

"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum Diana, Mikael Marut mengatakan, pihaknya meminta agar polisi segera menangkap pelaku. Bos perusahaan tersebut dituduh melakukan pengelapan uang nasabah sejak 1 Februari 2017. Sebab, tanggal itu merupakan jatuh tempo perusahaan tersebut mengembalikan semua modal nasabah.

"Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi kapan akan dibayar juga tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata Mikael.

Disegel

Kuasa hukum dari 35 Leader Pandawa Mandiri Group, Herry Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendata kerugian nasabah yang dihimpun para leadernya tersebut.

"Dari 35 Leader yang menjadi klien saya, belum kedata semua berapa jumlah nilai investasinya," ujar Herry.

Untuk itu, ia pun menyambangi kantor Panda Mandiri Group di kawasan Depok. Namun ia kaget karena polisi telah menyegel kantor koperasi di dekat Perumahan Green Cinere, di Jalan Meruyung, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, itu.

"Saya ke sini mau mendata nasabah klien saya, tapi begitu melihat kaget, ternyata sudah di garis polisi," ujar Herry pada Kamis 26 Januari.

"Tapi untung berkasnya sudah ada di saya semua," Herry menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya