Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menolak disebut sengaja mencari-cari perkara untuk menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Dahlan terkait kasus dugaan korupsi proyek mobil listrik merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
"Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari merekayasa, apalagi memaksakan kehendak. Ada putusan MA menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Dalam dakwan primer terhadap putusan kasasi Dasep Ahmadi, tercantum bahwa Dasep bersama-sama Dahlan Iskan melakukan dugaan korupsi.Â
Advertisement
"Apa harus dibiarkan? Saya tanya sekarang," ujarnya.
"Kita lihat nanti faktanya seperti apa. Di situ nanti kita tunjukan nanti vonis MA-nya biar kalian lihat. Jadi tidak ada dusta di antara kita," imbuh Prasetyo.Â
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari lalu. Pemeriksaan Dahlan juga telah dijadwalkan, tapi Kejagung masih menutupi kapan pemeriksaan dilakukan.
Kasus ini bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Saat itu dipamerkan kendaraan mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan. Namun setelah ditelisik, proyek mobil listrik besutan Dahlan Iskan diduga bermasalah.