Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pengadaan 16 mobil listrik.
"Benar sudah jadi tersangka," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017. Proyek pengadaan mobil listrik tersebut dilaksanakan pada saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Advertisement
Sebelumnya, Antara melansir Kejaksaan Agung menyatakan bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan Dahlan Iskan dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 di Bali.
"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.
Pada kasus ini, pengadilan tingkat pertama memvonis Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dengan 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau hukuman dua tahun penjara.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Dasep menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 17,1 miliar atau menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.
Kejaksaan Agung, menurut Prasetyo, sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
"Dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini, ketika ditaruh sementara di Madaeng dia menyebar foto-fotonya tidur di lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," kata Prasetyo.
Dahlan Iskan juga menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah Jawa Timur, pada 2003, ketika dia menjabat sebagai direktur utama perusahaan itu.