KPK Dalami Komunikasi Selama Uji Materi UU Peternakan

KPK menyebut ada indikasi Basuki Hariman memiliki kepentingan bisnis terkait dengan putusan uji materi tersebut nantinya.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Feb 2017, 06:15 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 06:15 WIB
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami indikasi awal komunikasi antara pemohon uji materi dengan pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman yang juga tersangka suap kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

"Itu yang kami dalami tentu saja, apakah memang ada relasi langsung atau tidak langsung dari pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Menurut Febri ada indikasi Basuki Hariman memang memiliki kepentingan bisnis terkait dengan putusan uji materi tersebut nantinya.

"Kami akan dalami apakah Basuki Hariman hanya menumpangi proses yang sedang berjalan atau memang ada komunikasi dan koordinasi sebelumnya. Saya rasa ini penting menjadi konsen bagi KPK juga," ujar Febri seperti dilansir Antara.

Patrialis Akbar sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya