Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdampak pada pembubaran Komisi ASN.
"Sebaiknya jangan dibubarkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai jadi pembicara dalam seminar "Revisi UU ASN: Perlukah?" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa 7 Februari 2017.
Menurut Agus, selama ini keberadaan Komisi ASN telah memonitor pelaksanaan kebijakan ASN serta menegakkan pemberlakuan merit system (sistem penghargaan atas kinerja PNS). Selama ini, sistem tersebut digunakan untuk menyeleksi pejabat tinggi ASN.
Advertisement
"Fungsinya sangat penting karena sudah membudayakan merit system serta seleksi ASN secara terbuka," kata Agus seperti dikutip Antara.
Oleh sebab itu, menurut dia, pembubaran Komisi ASN secara bersamaan juga berpotensi menghilangkan merit system serta peniadaan seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer yang selama ini telah terbangun.
Apalagi dalam draf revisi UU ASN, peniadaan seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menjadi ASN memang menjadi salah satu usulan. Menurut dia, usulan itu justru akan mempersulit upaya mewujudkan SDM ASN yang bersih dan berkompeten.
"Mengenai pengangkatan honorer (tanpa seleksi) saya termasuk yang cukup prihatin. Sebab, walaupun itu ditujukan untuk guru atau perawat, apakah Anda rela jika yang menjadi guru dari anak kita orangnya tidak kompeten? Itu tetap harus dipertimbangkan secara masak," kata Agus.
Ia berharap, dalam revisi UU ASN akan mampu memperkuat reformasi birokrasi. Di antaranya yang terpenting adalah menghilangkan tumpang tindih tugas dan fungsi antar-institusi birokrasi.
"Reformasi birokrasi jangan dilihat sepotong, tetapi luas. Selama ini masih banyak tumpang tindih. Seperti di laut kita ada empat bahkan lima aparatur sipil negara yang menangani," kata dia.