Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK kembali memeriksa Irman, tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Irman merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan E-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (9/2/2017).
Tersangka Irman mendatangi Gedung KPK pada pukul 09.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat ditanya awak media, dia terus berjalan ke lobi gedung KPK tanpa menghiraukan pertanyaan yang diajukan.
Advertisement
Sebelumnya, tersangka Sugiharto juga telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu 8 Februari 2017 guna memberi keterangan terkait kasus yang sama.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan suap proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Tersangka Irman dan Sugiharto disangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK telah memeriksa 280 saksi terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. Sebagian dari saksi tersebut adalah anggota DPR RI.
"Pemeriksaan anggota DPR ini kita mengonfirmasi beberapa hal, mulai dari pertemuan-pertemuan yang terjadi, apa itu di kantor DPR ataupun di tempat lain. Proses pembahasan yaitu anggaran terkait proyek ini dengan indikasi adanya aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR," ujar Febri Diansyah, Rabu kemarin.