Alasan Menteri Yasonna Tak Penuhi Panggilan KPK

Awalnya, Rabu 8 Februari 2017, Yasonna dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan E-KTP.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Feb 2017, 08:04 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 08:04 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Namun, Yasonna tidak hadir dalam pemeriksaan itu.

Awalnya, Rabu 8 Februari 2017, Yasonna dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Saya bertolak ke Hong Kong bertemu dengan Department of Justice Hong Kong untuk pembahasan penempatan bank guarantee untuk memastikan pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset di Hong Kong. Hal ini sesuai arahan Wapres," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, seperti dilansir dari Antara Kamis (9/2/2017).

Menurut dia, kepergiannya ke Hong Kong juga terkait ekstradisi Hesham Al Warraq. Hesham adalah terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang kasus Bank Century.

Dia menjelaskan proses tersebut telah sesuai dengan hukum internasional dan tidak melanggar HAM. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia meminta bantuan Hong Kong dalam hal perampasan aset Hesham.

Dia mengatakan sudah mengirim surat kepada KPK tentang absennya dalam pemeriksaan kemarin.

"Pengacara pemerintah di Hong Kong merekomendasikan agar tidak diwakili untuk menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia," Yasonna menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya