Tolak Surat Panggilan, Rizieq Terancam Pasal Menghalangi Penyidik

Polisi tengah memeriksa kurir pengantar surat, untuk mengetahui apa yang dikatakan pemilik rumah yang menolak surat pemanggilan Rizieq.

oleh Arya Prakasa diperbarui 10 Feb 2017, 15:10 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 15:10 WIB
Rizieq Shihab
Polisi tengah memeriksa kurir pengantar surat, untuk mengetahui apa yang dikatakan pemilik rumah yang menolak surat pemanggilan Rizieq.

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan surat pemanggilan kedua kepada tersangka dugaan kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik, Rizieq Shihab, ditolak pemilik alamat rumah yang dituju.

‎"Surat ditolak, menyampaikan kepada yang membawa surat (kurir Pos), silakan saja bawa ke gunung," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/2/2017).

Yusri mengatakan, pihaknya tengah memeriksa kurir pengantar surat, untuk mengetahui apa yang dikatakan pemilik rumah yang menolak surat panggilan Rizieq.

"Ini kita akan coba akan kita gelarkan, menghalangi-halangi kegiatan penyidik, dalam Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi penyidik untuk melakukan penyidikan " kata dia.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini, Jumat 10 Februari 2017, telah‎ dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangkan kasus dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Sukarnoputri.

Namun, hingga sore ini Rizieq Shihab tak juga datang ke Polda Jabar. Pengacaranya menyebutkan, Rizieq tak bisa datang karena demi menjaga kondusifitas Pilkada DKI. Pada pemanggilan pertama, Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan sakit.

"Habib insyaallah (Rizieq Shihab) tidak hadir, karena menjaga kondusivitas yang sudah membaik menyambut Pilkada DKI. Kalau datang, nanti ramai tidak kondusif se-Indonesia," ucap anggota tim Bantuan Hukum FPI Ki Agus Muhamad Choiri,‎ saat dikonfirmasi, Bandung, Jumat 10 Februari 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya