Polisi Tetapkan Tersangka TPPU Yayasan Terkait Bachtiar Nasir

Rikwanto mengatakan, IA merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (BN).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Feb 2017, 20:31 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 20:31 WIB
Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Tersangka tersebut diketaui berinisial IA.

"Tersangka inisial IA ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Rikwanto mengatakan, IA merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (BN). Tersangka IA berperan sebagai pihak yang mencairkan dana yayasan tersebut.

"Dia disuruh cairkan dana oleh BN," ucap dia.

Rikwanto menambahkan, kepada tersangka, polisi menerapkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, mengaku tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan donasi di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Itu dananya dari umat untuk umat lagi," kata Bachtiar di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya