Pengacara: Habib Novel Bingung Dipanggil Terkait Uang Yayasan

Ali juga memastikan kliennya sama sekali tidak mengetahui tentang Yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung donasi dari umat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Feb 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 12:30 WIB
Habib Novel Dkk Jalani Sidang Perdana
Habib Novel Bamukmin saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta‎ Habib Novel Chaidir Bamukmin mengaku bingung dipanggil penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas dugaan perkara pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua.

Hal ini disampaikan Novel melalui pengacaranya Ali Lubis ketika memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Bareskrim Polri. Ali mengatakan pihaknya bakal mempertanyakan kepada penyidik perihal pemanggilan terhadap kliennya.

"Itu kami juga enggak ngerti. Makanya untuk itu kami penuhi panggilan penyidik," kata Ali di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Ali juga memastikan kliennya sama sekali tidak mengetahui tentang Yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung donasi dari umat. Kemudian, sambung Ali, kliennya juga tidak masuk dalam struktur Yayasan.

"Beliau (Novel) bukan pengurus yayasan. Dan tidak ada sangkut paut dengan sumbangan. Beliau juga tidak pernah dengar yayasan tersebut," ucap dia.

Rekening Donasi Aksi

Sebelumnya, Novel pada Jumat 10 Februari 2017 juga dipanggil sebagai saksi atas perkara tersebut. Namun ia tidak hadir, lantaran ada keperluan lain.

Selain memeriksa Novel, penyidik juga telah memeriksa saksi lainnya. Di antaranya Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir dan pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kasus dugaan pencucian uang itu bermula dari adanya seruan donasi kepada umat yang diduga digagas GNPF MUI melalui Yayasan Keadilan untuk Semua. Penggalangan dana itu digunakan untuk kegiatan aksi bela Islam 2 Desember 2016 lalu atau Aksi Bela Islam Jilid III.

Bahkan ketika itu, beredar sebuah seruan di dunia maya agar menyalurkan bantuan untuk aksi bela Islam jilid III. Dalam seruan itu, tertera nomor rekening atas nama Yayasan Keadilan untuk Semua. Rekening itu diduga menampung uang sumbangan masyarakat. Tak hanya itu, tertera juga nama penanggung jawab rekening, mereka adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

Belakangan, melalui pemberitaan sebuah media online, Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin membantah adanya seruan penggalangan dana oleh GNPF MUI. Dalam berita itu, Novel menegaskan GNPF MUI tidak membuka rekening donasi untuk aksi Bela Islam III.

Dengan adanya informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Disebut-sebut, uang yang sudah terkumpul dari hasil donasi di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua mencapai Rp 4 miliar lebih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya