Usai Diperiksa Kasus Patrialis, Hakim MK Harap Tak Kembali ke KPK

Hakim MK ini berharap dirinya tak akan pernah kembali ke gedung KPK lagi meski diperiksa sebagai saksi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Feb 2017, 07:29 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 07:29 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Maria Farida Indrati, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ikut diperiksa penyidik KPK. Dia mengaku sudah menjelaskan semua kepada penyidik terkait kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Hewan.

"Banyak pertanyaan dan sudah saya jawab semuanya di bawah sumpah. Pertanyaan seputar perkara, mengenai apakah saya kenal dengan para tersangka," ujar Farida usai diperiksa KPK, Kamis 16 Februari 2017.

Farida berharap, dirinya tak akan pernah kembali ke gedung lembaga antirasuah, meski diperiksa hanya sebagai saksi. "Saya berdoa supaya saya tidak mimpi ke sini lagi," Farida menambahkan.

Dia menjelaskan, dalam perkara uji materi di MK tersebut, tak melihat sedikit pun kejanggalan dari mulai proses hingga keputusan.

"Sejak permohonan diajukan sampai keputusan ditanyakan, dan saya sudah jawab semuanya. Tapi apakah ada kejanggalan, saya katakan tidak ada kejanggalan," kata Farida.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 di MK tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya