Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 92,2 miliar.
"Sudah dilimpahkan tahap dua kepada Kejari Jaksel pada Jumat lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Tiga tersangka dalam kasus itu, F mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan periode Juni 2013-Juni 2014, dan HP selaku PNS atau staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasubbag Tata Usaha Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan).
Advertisement
Ketiga, IA, PNS pada Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai 17 Februari 2017 sampai dengan 8 Maret 2017.
Penahanan itu dengan pertimbangan bahwa dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 14 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP. Sampai sekarang penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 23 orang.