Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan 2 mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Jakarta Barat, Monang Ritonga dan Wagiman. Keduanya terkait dengan dugaan korupsi dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp 85 miliar.
"Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung dari 3 November 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Baca Juga
Kedua tersangka itu sebelumnya sejak Selasa pagi menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dari dugaan korupsi tersebut.
Advertisement
Kasus dugaan korupsi itu bermula dari dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp 85 miliar yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur yang seharusnya.
Ia mengemukakan, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan diduga direkaya atau fiktif dan diduga telah terjadi pemotongan anggaran sebesar 30 persen oleh kedua tersangka.
Wagiman menjabat sebagai Kasudin terhitung dari April sampai Agustus 2013, sedangkan Monang Ritonga dari Januari sampai April 2013. "Total pemotongan anggaran mencapai angka Rp 7 miliar," kata Amir. (Ant/Ado/Ron)