Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap lima tersangka terkait perkara korupsi pengerjaan proyek Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Barat periode 2013.
Kelima tersangka kasus korupsi swakelola banjir yang ditahan adalah Hery Setyawan selaku pejabat pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Raden Sugiyarto sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Kebon Jeruk, Heddy Hamrullah sebagai Kasi Kecamatan Cengkareng, Eko Prihartono sebagai Kasi Kecamatan Grogol, dan Subari selaku Kasi Kecamatan Kembangan.
Baca Juga
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, penahanan terhadap lima tersangka ini dilakukan guna kepentingan kelengkapan berkas perkara.
Advertisement
Tak hanya itu, menurut Arminsyah, alasan dilakukannya penahanan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung 20 Juli 2016 sampai 8 Agustus 2016," ucap Arminsyah di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2016.
Dijelaskan Arminsyah, para tersangka diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Namun ia belum mau membeberkan peran dari masing-masing tersangka dengan alasan masih dalam penyidikan. Yang pasti, kata dia, negara dirugikan sebesar Rp 41,4 miliar atas perkara itu.
Sebelumnya, Kejagung juga sempat menahan Monang Ritonga selaku bekas Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat pada November 2012 hingga April 2013. Ia disangka mengambil dana kegiatan swakelola sejumlah Rp 3 miliar.
Proyek penanganan banjir di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 sendiri memiliki jumlah anggaran hingga Rp 92,2 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD dan APBD Perubahan DKI Jakarta 2013.
"Perencanaan pekerjaan itu berdasarkan usulan yang masuk dari masyarakat, Lurah, Camat, Wali Kota, Ormas," ucap Arminsyah.