Ini yang Dicari KPK Ketika Periksa Emirsyah Satar

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pemeriksaan perdana Emirsyah, hanya untuk memastikan dengan data milik pihaknya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Feb 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2017, 18:30 WIB
Emirsyah Satar
Emirsyah Satar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Emirsyah Satar pada Jumat kemarin. Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia itu terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Roll Royce di PT Garuda Indonesia dan pengadaan pesawat Airbus.

Emirsyah Satar mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak 17 pertanyaan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pemeriksaan perdana Emirsyah, hanya untuk memastikan dengan data milik pihaknya.

"Pasti dia kan dikonfirmasi dengan beberapa keterangan di penyelidikan sebelumnya. Kita sudah firm di sana kok. Jadi ini untuk memastikan saja," ucap Saut di gedung baru KPK, Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Saat ditanya apa saja yang ditemukan dalam pemeriksaan perdana Emirsyah Satar, Saut enggan mengungkapkan. "Hasil pemeriksaan kemarin, kita belum baca detailnya. Tapi nanti kita lihat," jelas Saut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya