Liputan6.com, Jakarta - Polri mengimbau agar massa aksi 212 pada 21 Februari 2017 besok dapat menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI dengan cara yang damai dan jauh dari tindak anarki. Jika tidak bisa menjaga sikap, maka dianjurkan tidak ikut berdemonstrasi bersama peserta aksi damai.
"Kepada para koordinator lapangan harus dapat menjamin bahwa masyarakat yang diajak adalah yang siap melakukan aksi damai. Kalau masyarakat enggak siap, imbauan kami ya jangan diajak. Ini sangat penting," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Boy mengatakan jika nantinya aksi 212 menjadi aksi yang provokatif dan anarkistis, maka para koordinator harus bertanggung jawab atas tindakan para peserta aksi tersebut.
Advertisement
"Akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh petugas. Kami sampaikan, kami ingatkan seluruh msyarakat yang diajak harus siap melaksanakan aksi damai," ucap dia.
Massa aksi 212 juga diminta agar menaati aturan berunjuk rasa sesuai undang-undang yang berlaku. Juga jangan sampai mengorbankan kepentingan warga lainnya yang tidak ikut berdemonstrasi.
"Jangan unjuk rasa dilaksanakan dengan bentuk pemaksaan kehendak. Kita negara yang berdasarkan hukum. Jadi saluran hukum itu yang harus kita pakai," jelas Boy.
Menurut Boy, berdasarkan informasi yang didapat sekitar 10 ribu massa akan ke Gedung DPR RI untuk melakukan aksi 212. "Jangan melampaui batas waktu sesuai undang-undang, pukul 18.00 WIB," Boy menandaskan.