Komisioner: Peraturan MA Permudah KPK Usut Pidana Korporasi

KPK menilai Perma Nomor 13 Tahun 2016, pemidanaan korporasi telah dinantikan banyak pihak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Feb 2017, 19:45 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 19:45 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyakini Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi semakin menjamin adanya penegakan hukum terhadap korporasi.

"Bukan hanya kepastian buat penegak hukum, namun juga memberi kepastian bagi korporasi," kata dia, di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Perma Nomor 13 Tahun 2016 itu, ia mengklaim, telah dinantikan banyak pihak. Sebab Perma tersebut, akan memberikan aturan yang jelas terutama dalam bidang korporasi. Selain itu, ia menambahkan, dapat memudahkan penyidik KPK mengusut tindak pidana di lingkup korporasi.

"Sebelum Perma ini muncul masih belum adanya aturan yang jelas untuk menghukum pihak yang dianggap bersalah. Perma ini juga memudahkan KPK untuk mengusut segala macam tindak pidana dalam lingkup korporasi," tutur Saut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi menjadi pedoman untuk KPK, dalam menjerat korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor).

Laode mengatakan setelah Perma disahkan, aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tidak lagi ada keraguan untuk menetapkan korporasi sebagai pelaku tipikor.

"Selama ini karena belum ada guidance yang cukup (bagi KPK) karena hanya disebutkan dalam UU Tipikor bahwa korporasi bisa bertanggung jawab, TPPU juga begitu, tetapi bagaimana mengoperasionalkannya dalam KUHAP itu belum ada," kata Laode di Jakarta, Selasa 15 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya