Mantan Legislator Ini Jelaskan Anggaran Kemenakertrans ke KPK

Selama kurang lebih lima jam, Noriyu mengaku diperiksa KPK seputar pembahasan anggaran di Ditjen P2KTran Kemenakertrans.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Feb 2017, 23:25 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 23:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu. Selama kurang lebih lima jam, Noriyu mengaku diperiksa seputar pembahasan anggaran di Ditjen P2KTran Kemenakertrans.

"Kami kan pimpinan, suka tidak suka tugas kami adalah memimpin sidang, apalagi pembahasan anggaran. Tugas kami sebagai anggota DPR untuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," ujar Noriyu seusai diperiksa, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan sudah menjelaskan hal-hal yang diketahuinya kepada penyidik KPK terkait perkara ini. Sebagai pimpinan, dia mengaku hanya bertugas memimpin rapat dan menandatangani persetujuan anggaran.

"Semua sudah saya sampaikan. Pokoknya yang saya tahu sudah saya sampaikan, termasuk bukti-bukti berkas," kata Noriyu di Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) pada 2014.

KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, lembaga antikorupsi itu yakin ada pihak lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Jamaluddien sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus yang ditangani KPK ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya