Rizieq Shihab Gandeng Yusril Jadi Ahli Kasus Penodaan Pancasila

Pengacara Rizieq Shihab akan mengajukan sejumlah ahli untuk meringankan pimpinan FPI itu dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 24 Feb 2017, 15:04 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 15:04 WIB
Rizieq Shihab
Rizieq Shihab

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Rizieq Shihab akan mengajukan sejumlah ahli untuk meringankan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Dua ahli di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

"Pak Mahfud belum konfirmasi, nanti saya baru mau telepon. Kalau Bang Yusril sudah konfirmasi bersedia," ujar pengacara Rizieq Shihab Kapitra Ampera saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Menurut dia, pihaknya akan meminta ahli di 4 bidang untuk meringankan Rizieq. Empat bidang yang dimaksud adalah ahli pidana, ahli budaya dan bahasa, ahli tata negara dan sejarah Pancasila.

"Mereka akan menyampaikan pengetahuannya tentang lambang negara, kedua apakah Pancasila itu lambang negara, soal Bung Karno dan konsep, soal sejarah Pancasila lah. Mereka akan presentasikan sesuai dengan disiplin ilmu mereka," Kapitra menjelaskan.

Sebelumnya, Sukmawati menuding Rizieq Shihab melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia.

Sukmawati kemudian melapor di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Oktober 2016. Laporan itu dibuat berdasar video dakwah Rizieq Shihab di Gasibu pada 2011 yang berdurasi singkat‎. Sukmawati mengatakan baru melapor sekarang karena baru mengetahui adanya video tersebut pada Juni 2016.

Laporan resmi tersebut bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Pasal yang dituduhkan ke Rizieq Shihab adalah tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya