Kapolda Metro: Ajarin Saya Bagaimana Hentikan Kasus Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan merespons permintaan pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera agar kasus pidana kliennya dihentikan

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Feb 2017, 11:03 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 11:03 WIB
Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan merespons permintaan sejumlah pihak agar kasus Rizieq Shihab dihentikan dan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kasus Rizieq dianggap tak memenuhi unsur pidana.

"Saya tidak mengerti bagaimana menghentikan penyidikan. Anda tanya penyidik langsung coba, bagaimana cara menghentikannya, ajarin saya," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2/2017).

Iriawan tak mempersoalkan pernyataan yang menyebut bahwa kasus Rizieq Shihab lemah dan tak memenuhi unsur pidana. Sebab, hal itu memang tugas pengacara untuk membela kliennya.

"Itu tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Enggak mungkin begini, 'Pak ini bisa dikirim ke kejaksaan', enggak mungkin dia ngomong gitu," tutur Iriawan.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, apa yang dilakukan anak buahnya dalam menangani perkara Rizieq Shihab telah profesional.

Menurut dia, penyidik tak serta-merta meningkatkan status suatu perkara ke tahap penyidikan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang menunjukkan adanya unsur pidana.

"Semuanya kita profesional. Kita tidak pernah mengkriminalisasi ulama, enggak boleh itu," tegas Iriawan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki kasus fitnah gambar palu arit di uang kertas rupiah yang diucapkan oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya