Rizieq Shihab Akan Ajukan Saksi Ahli Pancasila

Rizieq Shihab mengaku keberatan dengan video ceramahnya yang dijadikan alat bukti pelaporan kasus Pancasila oleh Sukmawati Sukarnoputri.

oleh Arya Prakasa diperbarui 14 Feb 2017, 06:32 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 06:32 WIB
Rizieq Shihab
Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Liputan6.com, Bandung - Tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara, Rizieq Shihab akan mengajukan saksi ahli kepada pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat. ‎Dia mengaku keberatan dengan video ceramahnya yang dijadikan alat bukti pelaporan kasus itu oleh Sukmawati Sukarnoputri.

‎Lebih dari 7 jam, Pimpinan FPI itu diperiksa penyidik. Rizieq Shihab mengaku telah diberi 36 pertanyaan berkaitan dengan tesisnya yang berjudul 'Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syari'at Islam di Indonesia'.

‎"Saya jawab semua setiap detil‎ pertanyaan dari penyidik‎. Ada 36 pertanyaan, dan semua pertanyaan menyangkut tesis saya yang berjudul Pengaruh Pancasila penerapan Syari'at Islam di Indonesia," ucap Rizieq usai pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).

Mengenai praperadilan, kata Rizieq, akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Dia akan mengajukan beberapa nama saksi ahli kepada penyidik sebagai langkah selanjutnya.

"Soal praperadilan itu urusan pengacara nanti didiskusikan oleh mereka. Karena kita juga akan mengajukan saksi ahli. Seperti ahli tata negara, kemudian ahli sejarah yaitu tentang Pancasila, dan juga ahli di beberapa bidang lainnya. Kita minta tadi kepada penyidik untuk kita bawa saksi-saksi tersebut. Ini akan kordinasikan dulu dengan tim pengacara," tutur Rizieq Shihab.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya