Liputan6.com, Tangerang - Empat pengedar uang palsu di Kabupaten Tangerang dibekuk aparat Polsek Panongan, Minggu (5/3/2017). Dari tangan keempatnya diamankan sekitar 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang siap ditransaksikan.
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, keempat pelaku yang diamankan adalah Ropik, Adul, Ahmad Ahrudin dan Suhendi. Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi uang palsu yang dilakukan tersangka Ropik di Jalan Raya Serang Km 22, Desa Kawedaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 1 Maret 2017, sekitar pukul 20.45 WIB.
Baca Juga
"Berdasarkan laporan dari warga tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang menunggu seseorang untuk menjual uang palsu tersebut. Kita langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan," kata dia.
Advertisement
Dari penangkapan Ropik, kasus tersebut berkembang hingga ke rekan-rekannya. Akhirnya, tersangka Abdul ditangkap di sebuah warung kopi tepi jalan arah Pintu Tol Balaraja Timur, pada Kamis 2 Maret.
Sementara, Suhendi ditangkap pada Jumat 3 Maret, di sebuah kontrakan Lapangan Kedondong, Desa Pasir Nangka, kecamatan Tigaraksa. "Dan terakhir pada Sabtu (4 Maret), sekitar pukul 21.30 di kampung Cogrek, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, ditangkap lagi tersangka Ahmad Ahrudin," tutur Trisno.
Pelaku diketahui kerap menjual uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan harga Rp 50ribu per lembarnya. Jika dilihat secara kasat mata, uang palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya tanpa bisa dibedakan.
"Total barang bukti yang diamankan hampir 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ungkap Trisno.
Para tersangka dan barang bukti uang palsu pun langsung digelandang ke Polsek untuk pengembangan lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7/2011 tentang pemalsuan uang dengan hukuman di atas 5 tahun.