Gara-gara Kecelakaan Tunggal, Kakak Beradik di Gunungkidul Ketahuan Edarkan Uang Palsu

Dua kakak beradik asal Gunungkidul, Yogyakarta, ditangkap polisi setelah terlibat dalam peredaran uang palsu.

oleh Hendro Diperbarui 20 Feb 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 10:00 WIB
Polisi periksa Pelaku pengedar uang palsu
dua orang pelaku berinisal EDP (33) warga Selang, Bendung, Karangmojo, dan DF (23) warga Kepek 2, Kepek, Wonosari, Gunungkidul diperiksa polisi usai terbukti menyimpan dan menyebarkan uang palsu disejumlah wilayah.... Selengkapnya

Liputan6.com, Gunungkidul - Sebuah kecelakaan tunggal yang terjadi di Padukuhan Kemiri, Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta, melibatkan dua orang warga Wonosari. Dalam insiden tersebut, terungkap bahwa terdapat sejumlah uang palsu di dalam kendaraan yang terlibat. Pihak kepolisian pun segera menangkap kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriana, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang diketahui bernama EDP (33) yang merupakan warga Selang, Bendung, Karangmojo, dan DF (23) yang merupakan warga Kepek 2, Kepek, Wonosari, Gunungkidul. Keduanya adalah kakak beradik yang terlibat dalam praktik pengedaran uang palsu.

Kejadian ini terungkap setelah Polsek Tanjungsari menerima laporan dari warga mengenai sebuah mobil Yaris yang mengalami kecelakaan tunggal. Mobil tersebut diketahui melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak talud penahan tanah di bagian belakang.

Anggota Polsek segera mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa kondisi kedua orang yang berada di dalam mobil. Diketahui bahwa satu orang dalam kondisi selamat, sementara satu orang lainnya mengalami luka pada kaki saat keluar dari kendaraan dan terperosok ke dalam jurang sedalam 3 meter. Korban yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Ketika petugas jaga datang, mobil tersebut melintang di tengah jalan. Ada dua orang di dalamnya, awalnya kami tidak menaruh curiga. Namun, setelah mendengar keterangan dari warga bahwa salah satu dari mereka sempat membeli sebungkus rokok dengan menggunakan uang palsu, kami mulai curiga,” kata Agus.

Agus menambahkan bahwa pihaknya kemudian melakukan evakuasi serta memeriksa kondisi mobil dan barang bawaan kedua pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dua dompet pribadi dan satu tas yang berisi puluhan lembar uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

Saat diperiksa lebih lanjut, uang yang ditemukan tersebut terbukti palsu berdasarkan ciri-ciri yang terlihat pada pecahan uang tersebut. Di mana, nomor seri pada uang tersebut sama dan gambar transparan di dalam uang tersebut tidak presisi atau terlihat berada di dalam kertas putih. “Jelas sekali bahwa uang tersebut adalah palsu, baik dari nomor serinya maupun kualitas kertas dan gambar transparannya,” jelas Agus.

Setidaknya, lanjut Agus, terdapat 14 lembar uang pecahan 100 ribuan dan 8 lembar uang pecahan 50 ribuan. Selain itu, juga ditemukan sebungkus rokok, dompet milik kedua pelaku, dan sebuah kendaraan mobil yang disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Mapolsek Tanjungsari untuk mendalami kasus tersebut. Keduanya mengakui bahwa mereka telah mengedarkan uang palsu selama tiga bulan terakhir. Motif mereka adalah untuk membeli rokok atau bahan bakar dengan menggunakan uang palsu dan mendapatkan kembalian dalam bentuk uang asli. “Mereka telah melakukan perbuatan ini selama tiga bulan terakhir, bahkan pernah beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan kini menyasar toko-toko kecil di pinggiran Gunungkidul,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan bahwa para pelaku ini mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya di Jawa Barat melalui media sosial Facebook. Mereka membeli uang palsu senilai 5 juta 200 ribu dengan nominal 1 juta rupiah. Bahkan, mereka sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali. “Dari keterangan yang kami terima, sudah lebih dari 20 juta rupiah uang palsu yang mereka edarkan, dan sisanya kini menjadi barang bukti di Mapolsek Tanjungsari,” terangnya.

Untuk kedua pelaku, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 36 Ayat 3 tentang pengedaran dan pembelanjaan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau denda sebesar 15 miliar rupiah.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya