Liputan6.com, Serang - Sebanyak 14 orang dari sindikat pembuat hingga pengedar uang palsu berhasil diringkus Polda Banten dari wilayah Kabupaten Tangerang hingga Bandung, Jawa Barat. Para tersangka yang ditangkap berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59). Pengungkapan pembuatan uang palsu berawal dari tertangkapnya seorang pengedar uang palsu berinisial ZL di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (19/1/2025).
"Menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis, (6/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ketika ZL digeledah, polisi menemukan uang palsu Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu dari tangan ZL. Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka DS dan AS yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Usai mendapatkan informasi tersebut, Ditreskrimum yang dipimpin oleh Kompol Akbar Baskoro, selalu Kasubdit Jatanras, melakukan pengejaran ke Kota Kembang. "Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban," terangnya.
Advertisement
Setidaknya para sindikat pembuat dan pengedar uang palsu telah beroperasi sekitar satu tahun lamanya. Mereka menyebarkan upal tersebut dengan menjual ke konsumen dengan nilai satu uang asli berbanding empat upal, hingga membelanjakannya ke banyak tempat. Guna memastikan uang tersebut asli atau palsu, Polda Banten menggandeng Bank Indonesia guna melakukan identifikasi, karena terdapat mata uang asing yang dipalsukan oleh para tersangka.
"Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar," tegasnya.
Bank Indonesia Siapkan Ahli
Bank Indonesia perwakilan Banten akan terus membantu pihak kepolisian untuk mengungkap sindikat pemalsuan mata uang, baik dalam bentuk rupiah atau negara lain. Mereka juga bersedia menjadi ahli dan memberi keterangan yang dibutuhkan oleh kepolisian, untuk penegakkan hukum. "Bank Indonesia akan mendukung proses penegakan hukum atas kasus dimaksud termasuk diantaranya memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan atau menjadi saksi ahli sesuai kewenangan Bank Indonesia untuk menentukan keaslian uang rupiah," ujar Kepala BI Banten, Ameriza M Moesa, Kamis (6/2/2025).
Bank Indonesia meminta masyarakat untuk lebih pedulian dan berhati-hati dalam penggunaan mata uang, baik rupiah atau dari negara lain, agar tidak menjadi korban pengedar upal. Menurut Bank Indonesia, warna uang palsu lebih pudar atau pucat, saat diraba terasa halus, hingga tidak ada watermark atau gambar saling mengisi saat diterawang. "Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, dapat dinyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli. Hal ini teridentifikasi dari kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi," jelasnya.
Advertisement
Dari Berbagai Negara
Berikut barang bukti upal yang yang disita dari setiap tersangka:
1. Tersangka AM
- 440 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp44 juta.
- 76 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp7,6 juta.
2. Tersangka ZL
- 150 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp15 juta.
3. Tersangka DS
- 33 lembar rupiah palsu dalam pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,3 juta.
4. Tersangka TS
- 699 lembar uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu senilai Rp69,9 juta.
- 83 lembar rupiah palsu dalam pecahan Rp50 ribu senilai Rp4.150.000.
5. Tersangka IS
- 10 lembar uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu.
6. Tersangka WR
- 9 lembar upal dalam pecahan Rp100 ribu.
- 200 lembar mata uang Real Brasil dalam pecahan 5.000.
7. Tersangka EN
- 75 lembar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu.
8. Tersangka WS
- 26 uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu.
9. Tersangka ES
- 1.034 lembar pecahan 100 USD
Jika ditotal keseluruhan, barang bukti upal dalam pecahan rupiah yang disita Polda Banten mencapai Rp186.550.000.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)