Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan monopoli cabai.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tersangka yang sudah ditetapkan tersebut berinisial R. Tersangka, kata dia, juga berperan sebagai pengepul cabai. Alhasil, tercatat sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Baca Juga
"Ini sudah ada tiga tersangka," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Advertisement
Menurut Martinus, tersangka berinisial R ini akan diperiksa penyidik pada Kamis 9 Maret 2017 mendatang. Tersangka R ini menjalankan praktik kotornya itu dari wilayah Jawa Tengah.
"Nanti hari Kamis yang akan diperiksa," ucap Martinus.
Martinus menambahkan, para tersangka ini berperan mengalihkan penyaluran atau distribusi dari petani kepada perusahaan. Padahal seharusnya, sambung dia, para pengepul ini langsung mendistribusikan ke Pasar Induk. Karena kelakuan para tersangka ini, harga cabai sempat melonjak tajam karena kurangnya pasokan ke masyarakat.
"Sampai ke masyarakat bisa di atas Rp 140 ribu," terang Martinus.
Sebelumnya, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini. Dua tersangka yang diketahui berinisial SJN dan SNO berperan sebagai pengepul cabai dari petani.
Menurut Hengki, seharusnya para pengepul ini menjual cabai ke sejumlah pasar induk. Namun, mereka malah mengalihkannya langsung ke perusahaan.
"Berdasar penyidikan 50 ton harus ke Pasar Induk, 80 persen berkurang, lari ke beberapa perusahaan," kata Hengki di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.