Bareskrim Buru Tersangka Lain dalam Kasus Monopoli Cabai

Polisi telah menangkap dua orang tersangka yakni SJN dan SNO selaku pengepul cabai.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Mar 2017, 18:55 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 18:55 WIB
Cabai
Cabai

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus memburu tersangka lain atas kasus dugaan monopoli cabai.

Menurut Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Hengki Haryadi, pihaknya menduga ada tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

"Kita baru tentukan dua tersangka, kurang lebih 9 (tersangka), termasuk yang di bawahnya, ini pengepul yang bermain," kata Hengki di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Hengki menambahkan, penetapan tersangka terhadap dua orang pengepul cabai SJN dan SNO merupakan pintu masuk untuk mengungkap adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan tindak pidana perdagangan cabai rawit merah.

"Ini pintu masuk atau entry point. Yang kami analiasis ada lebih dari 2 tersangka," ucap Hengki.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik curang atas fenomena mahalnya harga cabai rawit merah di pasaran. Ternyata ditemukan adanya dugaan monopoli dan persaingan usaha pada fenoma ini.

Alhasil, polisi menangkap dua orang tersangka yakni SJN dan SNO selaku pengepul cabai.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dokumen penjualan, dokumen pembelian, dokumen pembayaran. Kedua pelaku dikenakan UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya