Apa Arti Kartel: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya Terhadap Ekonomi

Pelajari apa arti kartel, jenis-jenisnya, serta dampak positif dan negatifnya terhadap perekonomian. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

oleh Shani Ramadhan Rasyid Diperbarui 28 Feb 2025, 16:39 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 16:38 WIB
apa arti kartel
apa arti kartel ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Istilah kartel sering kita dengar dalam pemberitaan ekonomi dan bisnis. Namun, apa sebenarnya arti dari kartel? Bagaimana dampaknya terhadap perekonomian? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian kartel, jenis-jenisnya, serta dampak positif dan negatifnya.

Promosi 1

Pengertian Kartel

Kartel merupakan suatu perjanjian kerjasama antara beberapa perusahaan yang seharusnya bersaing, namun justru berkolaborasi untuk mengendalikan produksi, harga, atau pemasaran suatu barang atau jasa. Tujuan utama pembentukan kartel adalah untuk memaksimalkan keuntungan anggotanya dengan cara membatasi persaingan.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kartel didefinisikan sebagai kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan/atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.

Beberapa ciri utama kartel antara lain:

  • Adanya perjanjian formal atau informal antar pelaku usaha
  • Bertujuan untuk mengendalikan harga dan/atau produksi
  • Membatasi persaingan antar anggota kartel
  • Berusaha memaksimalkan keuntungan bersama
  • Biasanya dilakukan secara rahasia

Kartel umumnya terbentuk pada pasar oligopoli, di mana hanya ada sedikit perusahaan yang menguasai pasar untuk produk atau jasa tertentu. Dengan bergabung dalam kartel, perusahaan-perusahaan tersebut dapat bertindak seperti monopoli untuk mendikte harga dan pasokan di pasar.

Jenis-Jenis Kartel

Terdapat beberapa jenis kartel berdasarkan tujuan dan cara kerjanya, antara lain:

1. Kartel Harga

Kartel harga adalah kesepakatan antar produsen atau penjual untuk menetapkan harga jual minimum atau harga yang disepakati bersama untuk suatu produk atau jasa. Tujuannya adalah menghindari perang harga antar anggota dan memastikan keuntungan yang lebih besar.

Contoh kartel harga yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus kartel harga tiket pesawat yang diusut KPPU pada tahun 2019. Beberapa maskapai penerbangan diduga melakukan kesepakatan untuk menentukan harga tiket pada rute-rute tertentu.

2. Kartel Produksi

Kartel produksi adalah kesepakatan untuk membatasi atau mengatur jumlah produksi suatu barang. Dengan mengurangi pasokan, kartel berharap dapat menciptakan kelangkaan buatan yang akan mendorong kenaikan harga.

Contoh kartel produksi yang terkenal adalah Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC). Negara-negara anggota OPEC secara berkala menyepakati kuota produksi minyak untuk mengendalikan harga minyak dunia.

3. Kartel Wilayah

Kartel wilayah adalah kesepakatan untuk membagi wilayah pemasaran di antara anggota kartel. Setiap anggota diberikan "wilayah kekuasaan" tertentu dan dilarang bersaing di wilayah anggota lain.

Contohnya adalah kasus kartel garam di Sumatera Utara yang pernah diusut KPPU pada tahun 2005. Beberapa perusahaan garam diduga melakukan pembagian wilayah pemasaran untuk menghindari persaingan langsung.

4. Kartel Tender

Kartel tender atau bid rigging adalah kesepakatan di antara peserta tender untuk menentukan pemenang tender. Anggota kartel akan mengatur penawaran mereka sehingga perusahaan yang telah ditentukan akan memenangkan tender tersebut.

Praktik ini sering terjadi dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah. Kartel tender merugikan pemberi tender karena menghilangkan persaingan yang sehat dan berpotensi meningkatkan biaya proyek.

5. Kartel Informasi

Kartel informasi melibatkan pertukaran informasi sensitif antar pesaing, seperti data harga, pelanggan, atau rencana produksi. Meski tidak secara langsung menetapkan harga atau membagi pasar, pertukaran informasi ini dapat memfasilitasi koordinasi perilaku anti-persaingan.

Contohnya adalah kasus kartel ban di Indonesia pada tahun 2014. Beberapa produsen ban diduga melakukan pertukaran informasi harga dan produksi melalui asosiasi industri mereka.

Dampak Positif Kartel

Meskipun umumnya dipandang negatif, beberapa pihak berpendapat bahwa kartel dapat memberikan dampak positif tertentu, antara lain:

1. Stabilitas Harga

Kartel dapat menciptakan stabilitas harga dengan menghindari fluktuasi harga yang ekstrem akibat persaingan yang tidak terkendali. Hal ini dapat memberikan kepastian bagi produsen maupun konsumen dalam jangka pendek.

2. Efisiensi Produksi

Dengan adanya koordinasi antar anggota, kartel dapat mengoptimalkan kapasitas produksi dan menghindari kelebihan pasokan. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

3. Mendorong Inovasi

Beberapa ahli berpendapat bahwa kartel dapat mendorong inovasi dengan memberikan kepastian keuntungan bagi perusahaan untuk melakukan investasi riset dan pengembangan. Namun, pendapat ini masih diperdebatkan.

4. Melindungi Industri Strategis

Dalam kasus tertentu, pemerintah dapat mengizinkan pembentukan kartel untuk melindungi industri strategis dari persaingan asing yang tidak sehat. Contohnya adalah kartel komoditas pertanian di beberapa negara.

5. Mengurangi Biaya Transaksi

Koordinasi antar anggota kartel dapat mengurangi biaya transaksi dalam industri tertentu, seperti biaya negosiasi kontrak atau biaya pemasaran.

Dampak Negatif Kartel

Meskipun ada beberapa argumen yang mendukung kartel, sebagian besar ahli ekonomi dan pembuat kebijakan memandang kartel sebagai praktik yang merugikan. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari kartel:

1. Harga Tinggi bagi Konsumen

Dampak paling nyata dari kartel adalah harga yang lebih tinggi bagi konsumen. Dengan mengurangi persaingan, kartel dapat menetapkan harga di atas tingkat kompetitif, merugikan konsumen dan mengurangi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

2. Inefisiensi Ekonomi

Kartel menciptakan inefisiensi ekonomi dengan membatasi output dan menghambat alokasi sumber daya yang optimal. Hal ini mengurangi surplus konsumen dan produsen, serta mengakibatkan kerugian bobot mati (deadweight loss) bagi perekonomian.

3. Menghambat Inovasi

Tanpa tekanan persaingan, anggota kartel cenderung kurang termotivasi untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi. Hal ini dapat menghambat perkembangan teknologi dan produktivitas dalam jangka panjang.

4. Menghambat Masuknya Pesaing Baru

Kartel sering kali menciptakan hambatan masuk bagi perusahaan baru yang ingin memasuki pasar. Hal ini mengurangi dinamisme ekonomi dan potensi pertumbuhan.

5. Merugikan Perekonomian Secara Keseluruhan

Secara makro, praktik kartel dapat mengurangi daya saing ekonomi suatu negara, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Regulasi Anti-Kartel di Indonesia

Di Indonesia, praktik kartel dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa poin penting dalam regulasi anti-kartel di Indonesia antara lain:

1. Larangan Perjanjian Kartel

UU No. 5/1999 secara eksplisit melarang perjanjian antar pelaku usaha yang bertujuan untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa.

2. Pengawasan oleh KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberi wewenang untuk mengawasi dan menindak praktik kartel di Indonesia. KPPU dapat melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku kartel.

3. Sanksi bagi Pelanggar

Pelaku kartel dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan perjanjian, perintah penghentian kegiatan, hingga denda maksimal Rp25 miliar. Dalam kasus tertentu, pelaku kartel juga dapat dikenakan sanksi pidana.

4. Program Leniency

KPPU telah menerapkan program leniency atau pengampunan bagi anggota kartel yang bersedia melaporkan dan memberikan bukti praktik kartel. Program ini bertujuan untuk memecah solidaritas antar anggota kartel.

5. Edukasi dan Advokasi

Selain penegakan hukum, KPPU juga aktif melakukan edukasi dan advokasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang bahaya praktik kartel dan pentingnya persaingan usaha yang sehat.

Cara Mendeteksi Kartel

Mendeteksi keberadaan kartel bukanlah hal yang mudah, mengingat praktik ini umumnya dilakukan secara rahasia. Namun, ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kartel:

1. Pergerakan Harga yang Mencurigakan

Perubahan harga yang seragam dan simultan di antara pesaing, terutama jika tidak didukung oleh perubahan biaya produksi atau permintaan, dapat menjadi indikasi adanya kartel harga.

2. Pembagian Pasar yang Tidak Wajar

Jika pangsa pasar perusahaan-perusahaan dalam suatu industri tetap stabil dalam jangka waktu lama tanpa adanya persaingan yang nyata, hal ini bisa menjadi tanda adanya kartel wilayah.

3. Pola Penawaran yang Mencurigakan

Dalam kasus kartel tender, pola penawaran yang tidak wajar seperti rotasi pemenang tender atau penawaran yang selalu hampir sama dapat menjadi indikasi adanya kolusi.

4. Perilaku Industri yang Tidak Wajar

Perilaku industri yang tidak sesuai dengan kondisi pasar, seperti pengurangan produksi saat permintaan tinggi, dapat mengindikasikan adanya koordinasi antar pesaing.

5. Pertukaran Informasi yang Berlebihan

Pertukaran informasi sensitif antar pesaing melalui asosiasi industri atau media lainnya dapat menjadi sarana untuk memfasilitasi kartel.

Tantangan dalam Pemberantasan Kartel

Meskipun telah ada regulasi yang melarang praktik kartel, pemberantasan kartel masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

1. Kesulitan Pembuktian

Kartel umumnya dilakukan secara rahasia, sehingga sulit untuk mendapatkan bukti langsung. Penegak hukum sering kali harus mengandalkan bukti tidak langsung atau analisis ekonomi untuk membuktikan adanya kartel.

2. Kompleksitas Pasar Global

Dengan semakin terintegrasinya ekonomi global, kartel dapat beroperasi lintas batas negara. Hal ini mempersulit proses investigasi dan penegakan hukum yang memerlukan kerjasama internasional.

3. Perkembangan Teknologi

Teknologi baru seperti algoritma harga dan kecerdasan buatan dapat digunakan untuk memfasilitasi koordinasi harga tanpa komunikasi langsung antar pesaing. Hal ini menciptakan tantangan baru dalam mendeteksi dan membuktikan adanya kartel.

4. Resistensi dari Pelaku Usaha

Beberapa pelaku usaha masih menganggap praktik kartel sebagai hal yang wajar dalam persaingan bisnis. Diperlukan edukasi dan perubahan budaya untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya persaingan yang sehat.

5. Keterbatasan Sumber Daya

Lembaga pengawas persaingan usaha seperti KPPU sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum anti-kartel.

Peran Masyarakat dalam Mencegah Kartel

Masyarakat memiliki peran penting dalam upaya mencegah dan memberantas praktik kartel. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

1. Meningkatkan Kesadaran

Masyarakat perlu memahami dampak negatif kartel terhadap perekonomian dan kesejahteraan konsumen. Dengan kesadaran ini, masyarakat dapat lebih kritis terhadap praktik-praktik anti-persaingan.

2. Melaporkan Dugaan Kartel

Jika menemukan indikasi adanya praktik kartel, masyarakat dapat melaporkannya kepada KPPU atau lembaga terkait. KPPU menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses oleh publik.

3. Mendukung Kebijakan Pro-Persaingan

Masyarakat dapat mendukung kebijakan dan regulasi yang mendorong persaingan usaha yang sehat, serta mengkritisi kebijakan yang berpotensi memfasilitasi praktik kartel.

4. Menjadi Konsumen yang Cerdas

Dengan menjadi konsumen yang kritis dan selektif, masyarakat dapat mendorong persaingan yang sehat antar produsen dan mengurangi peluang terbentuknya kartel.

5. Mendukung Transparansi Pasar

Masyarakat dapat mendorong transparansi informasi pasar, seperti harga dan kualitas produk, yang dapat membantu mendeteksi adanya praktik kartel.

Kesimpulan

Kartel merupakan praktik anti-persaingan yang dapat memberikan dampak serius terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada argumen tentang beberapa manfaat potensial kartel, sebagian besar ahli ekonomi dan pembuat kebijakan memandang kartel sebagai praktik yang merugikan dan perlu diberantas.

Pemberantasan kartel membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Regulasi yang kuat, penegakan hukum yang efektif, serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat merupakan kunci dalam menciptakan iklim ekonomi yang adil dan efisien.

Dengan memahami apa arti kartel, jenis-jenisnya, serta dampaknya terhadap ekonomi, kita dapat lebih waspada terhadap praktik-praktik anti-persaingan dan berperan aktif dalam mendorong terciptanya pasar yang kompetitif demi kesejahteraan bersama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya