Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal mengusut dugaan tindak pidana dalam cuitan di akun Twitter musisi Ahmad Dhani. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Menurut dia, penyidik akan mengkaji terlebih dulu apakah cuitan Ahmad Dhani terdapat unsur pidana atau tidak. "Ya nanti tunggu saja penyidik dari krimsus yang akan menilai berkaitan dengan itu. Nanti kami telusuri," ujar Argo, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Baca Juga
Argo menjelaskan, penyidik tak perlu menunggu aduan masyarakat untuk menyelidiki cuitan Ahmad Dhani. Namun, polisi akan menerima laporan jika ada warga yang merasa dirugikan atas cuitan tersebut.
Advertisement
"Kami selidiki bisa, kalau ada orang yang merasa dirugikan, melapor juga bisa. Tidak masalah. Kita tunggu saja dari penyidik. Penyidik yang mengusut, kira-kira ada dugaan pidana atau tidak," tutur dia.
Dalam akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST, Senin 6 Maret 2017, pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu menulis 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP'.
Cuitan tersebut mendapat beragam reaksi dari netizen. Banyak netizen yang memberikan respons negatif terkait cuitan ini. Namun tak sedikit pula yang mendukung.
Tidak disebutkan secara jelas siapa yang dimaksud sebagai penista agama oleh Ahmad Dhani. Namun, seperti yang diketahui publik, salah satu Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Kasusnya saat ini masih proses persidangan.
Ahok bukan satu-satunya orang yang terjerat kasus penistaan agama. Setelah Ahok, pemimpin FPI Rizieq Shihab juga terjerat kasus serupa. Rizieq dilaporkan oleh PMKRI ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama.
Setidaknya ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait ucapannya Rizieq yang dianggap menista agama ini. Namun sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Rizieq sendiri belum diperiksa sebagai saksi terlapor.