Ahok Cuti Kampanye, DPRD DKI Batalkan Boikot Rapat dengan SKPD

Pencabutan boikot rapat dengan Pemprov karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok nonaktif cuti kampanye Pilkada DKI 2017.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Mar 2017, 19:20 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 19:20 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan DPRD DKI Jakarta berakhir. Sebab, aksi boikot rapat DPRD DKI Jakarta dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berakhir.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politikus Partai Gerindra, Muhammad Taufik.

"Sudah dicabut dari kemarin, kan kami sudah cabut itu, semalam," ucap Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/17).

Pencabutan tersebut, menurut Taufik, berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mewajibkan Ahok nonaktif untuk cuti kampanye pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Kan sekarang sudah digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur," ujar dia.

Pencabutan boikot tersebut juga ditandai dengan adanya rapat DPRD bersama SKPD Pemprov DKI Jakarta, PT MRT, dan PT Pembangunan Jaya Ancol guna pembahasan pendanaan proyek Mass Rapid Transportation (MRT) Jakarta fase satu dan dua pada 7 Maret 2017.

Selama petahana Ahok-Djarot melakukan cuti kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono kembali ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya