Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, terkait rencana penutupan empat perlintasan sebidang atau perlintasan kereta di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Mei 2017.
Keempat perlintasan sebidang yang akan ditutup yaitu perlintasan Jalan Pejompongan I (JPL No 42 di Km 10+374 lintas Tanah Abang-Serpong), Jalan Pasar Minggu (JPL No 17 di Km 15+309 lintas Manggarai-Bogor), perlintasan Jalan TB Simatupang (JPL No 20c di Km 20+785 lintas Manggarai-Bogor), dan perlintasan Pondok Kopi atau Penggilingan (JPl No 63 lintas Manggarai-Bekasi).
"Penutupan perlintasan sebidang ini dilaksanakan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran perjalanan KA dan masyarakat pengguna jalan pada perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan, di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2017).
Advertisement
Prasetyo menjelaskan, penutupan keempat perlintasan sebidang tersebut merupakan bagian dari 19 perlintasan sebidang, yang diusulkan oleh Kemenhub ke Pemprov DKI.
Usulan itu disampaikan melalui Surat Menteri Perhubungan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor KA 101/2/3 PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Ke-19 perlintasan sebidang tersebut telah diperlengkapi dengan flyover maupun underpass. Sebelum dilaksanakan penutupan perlintasan sebidang tersebut, pemerintah akan mengadakan uji coba penutupan terlebih dahulu. Uji coba ini akan berlangsung selama satu bulan, yang akan dimulai pada April 2017," Prasetyo memaparkan.
Prasetyo menambahkan, sebelum pelaksanaan uji coba penutupan jalan tersebut, juga akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Permasalahan
Pemprov DKI Jakarta telah menutup perlintasan sebidang di Stasiun Tebet pada April 2016, dan pada Oktober 2016 pemerintah telah menutup perlintasan sebidang di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto (JPL No 29 di Km 6+241).
Awal ujicoba maupun saat penutupan perlintasan sebidang di Jalan Soeprapto itu, muncul beberapa kendala, terutama pengguna kendaraan yang mengalami kesulitan memahami alternatif jalan yang disosialisasikan.
Hal ini berdampak kemacetan di sekitar perlintasan kereta tersebut. Tapi seiring kerja sama yang dilaksanakan antara Kemenhub, Dishub DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya untuk melakukan rekayasa lalu lintas serta mensosialisasikan ke pengguna kendaraan, permasalahan kemacetan ini berkurang.
Memasuki 2017, pemerintah pusat berencana menutup 14 perlintasan sebidang yang dibagi menjadi tiga tahap. Adapun keempat perlintasan sebidang yang akan ditutup pada Mei 2017 ini merupakan pelaksanaan tahap I.
Sedangkan, pada pelaksanaan tahap II akan ditutup lima perlintasan sebidang, yaitu perlintasan Jalan Bandengan Utara (JPL No 2 di Km 2+823 Jalur Lingkar Jakarta), perlintasan Jalan Bandengan Selatan (JPL No 3 di Km 2+850 Jalur Lingkar Jakarta), perlintasan KH Hasim Ashari (JPL No 31 di Km 4+400 Jalur Lingkar Jakarta).
Kemudian perlintasan Jalan Angkasa (JPL No 14A dan JPL No 14B di Km 4+233 Jalur Lingkar Jakarta), perlintasan Karet Bivak Pejompongan (JPL No 1 di Km 1+8/9 lintas Manggarai-Tanah Abang). Perlintasan Karet Bivak ini merupakan usulan tambahan di luar usulan 19 perlintasan sebidang yang direncanakan ditutup.
Sedangkan, tahap III akan dilaksanakan penutupan lima perlintasan sebidang, yaitu perlintasan Pejompongan 2 (JPL No 42 di Km 10+374 lintas Tanah Abang- Serpong, perlintasan Kalibata Jalan Makam Pahlawan (JPL No 17 di Km 15+309 lintas Manggarai-Bogor), perlintasan Jl Pramuka 1 (JPL No 40A di Km 9+019 Jalur Lingkar Jakarta).
Kemudian perlintasan Jl Pramuka 2 (JPL No 40B di Km 9+051 Jalur Lingkar Jakarta), dan perlintasan Jl Tubagus Angke (JPL No 5 di Km 3+400 Jalur Lingkar Jakarta).
Rute Jalan Alternatif
Menyikapi rencana penutupan perlintasan tahap I, pemerintah pusat telah menyiapkan rute jalan alternatif yang dapat dilewati para pengguna jalan.
Rute-rute tersebut yaitu penutupan perlintasan sebidang Jl Pejompongan I (JPL No 42 di Km10+374 lintas Tanah Abang-Serpong), yakni pengguna jalan dari arah Jl Tentara Pelajar/Palmerah yang akan berputar balik dan mengarah ke selatan yakni Jl Tentara Pelajar/ Permata Hijau, dipersilakan berputar arah di Jl Penjernihan sebelum SPBU.
Penutupan perlintasan sebidang Jl Pasar Minggu (JPL No 17 di Km 15+309 lintas Manggarai-Bogor), pengguna jalan yang datang dari arah Jl Kalibata yang akan menuju Pasar Rebo, diimbau turun melalui underpass melalui Jl Tanjung Barat Raya.
Sedangkan, pengguna jalan yang datang dari arah Jl Depok menuju Pasar Rebo agar berputar arah di depan Robinson Pasar Minggu dan turun melalui underpass, atau berputar arah di depan Kementerian Pertanian.
Penutupan perlintasan sebidang Jl TB Simatupang (JPL No 20c di Km 20+785 lintas Manggarai-Bogor), pengguna jalan yang datang dari arah Jl Depok menuju Pasar Rebo berputar arah di depan Robinson Pasar Minggu, dan melalui underpass atau berputar arah di depan Kementerian Pertanian.
Penutupan perlintasan sebidang Pondok Kopi/Penggilingan (JPl No 63 lintas Manggarai-Bekasi), pengguna jalan yang datang dari Jl I Gusti Ngurah Rai/Cakung menuju Jl Raya Penggilingan dan Jl Sumarno, memutar arah di depan Stasiun Buaran naik melalui flyover.
Sedangkan, pengguna jalan dari arah Jl Raya Penggilingan dan Jl Sumarno menuju tol lingkar luar/timur, naik ke flyover dan memutar arah di depan Stasiun Buaran, terus melalui Jl I Gusti Ngurah Rai. Bagi pengguna jalan dari arah Jatinegara menuju Jl Raya Penggilingan dan Jl Sumarno, naik melalui flyover.