Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong Terkait Kasus E-KTP

Marzuki merasa dicemarkan nama baiknya karena Andi Narogong menyebut dirinya menerima uang Rp 20 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Mar 2017, 15:13 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 15:13 WIB
Marzuki Alie
Marzuki Alie

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri.

Menurut Marzuki, keterangan Andi Narogong dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi e-KTP tidak berdasar.

"Ini kan artinya keterangan ini kosong saja. Keterangan ini tidak disadari," kata Marzuki di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).

Dia mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Andi Narogong. Apalagi sampai meminta uang atas proyek pengadaan e-KTP. Oleh karenanya, politikus Partai Demokrat itu menilai keterangan Andi Narogong telah mencemarkan nama baiknya.

"Karena saya tidak kenal dengan saudara Andi Narogong. Saya tidak pernah bicara apa pun tentang e-KTP, saya tidak pernah main proyek-proyek yang terkait dengan siapa pun, baik proyek yang terkait Sekjen DPR maupun di Kementerian," ucap Marzuki.

Adapun yang dianggap Marzuki telah mencemarkan nama baiknya adalah ketika Andi Narogong menyebut dirinya menerima uang Rp 20 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam dakwaan itu Saudara Andi Narogong melapor kepada terduga dua bahwa dia akan membagikan uang sebanyak Rp 520 miliar. Kepada terduga dua yang akan dibagikan kepada satu dua tiga termasuk nama saya," terang Marzuki.

Laporan yang dibuat Marzuki telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan TBL/171/III/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2017. Adapun dalam bukti laporan yang dibuat Marzuki, tertera nama terlapor yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi Narogong dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengajukan keterangan palsu kepada penguasa dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya