Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso. Permohonan banding terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu ditolak.
NEWS FLASH: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jessica Wongso
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso.
diperbarui 13 Mar 2017, 16:11 WIBDiterbitkan 13 Mar 2017, 16:11 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Respons Mulai dari Pengamat hingga Ketum Parpol soal Kabar Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran
Aksi Eksibisionis di Atas Sepeda Motor Viral, Pelaku Mengaku Khilaf
Beli Tiket VIP Rp8 Juta, Penonton Konser Bruno Mars di Jakarta Malah Dapat Kursi Terhalang Pagar
Kisah Syekh Abu Yazid Al-Busthami, Wali Allah yang Punya Istri Judes dan Kasar
DPT Pilkada Serentak 2024 Hampir Final
Luhut Ungkap Momen Haru Prabowo dalam Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN
Alasan Billboard Tempatkan BTS di Jajaran Greatest Pop Star Abad 21, Billboard: BTS Paved The Way
Ekuinoks 22 September, Siap-Siap Musim Aurora
Membangun Masjid Super Mewah tapi Lupakan Hal Penting Ini, Gus Baha Ingatkan Ngerinya Audit Allah
Digimap Gandeng Tities Sapoetra, Hadirkan Seragam Unik Sambut Mitra Apple Premium di Karawaci
Mengukur Kualitas Para Capim KPK: Tak Bermasalah dan Tersandera
3 Alasan MU Berpeluang Terpuruk di Markas Southampton: Lini Depan Mandul dan Pertahanan Rapuh