Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso. Permohonan banding terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu ditolak.
NEWS FLASH: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jessica Wongso
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso.
Diperbarui 13 Mar 2017, 16:11 WIBDiterbitkan 13 Mar 2017, 16:11 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebijakan Pro Kripto Dinilai Bisa Genjot Ekonomi AS hingga USD 100 Triliun
20 Rekomendasi Menu Bukber yang Lezat, Bikin Momen Bersama Orang-orang Tercinta Makin Hangat
Tanda-Tanda akan Melahirkan, Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Tanggul Sungai Cinangka Jebol, Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Purwakarta
Serangan Mematikan di Thailand Selatan Picu 5 Orang Tewas, Malaysia Imbau Warganya Tak ke Wilayah Tersebut
IHSG Bergerak di Zona Merah, Saham MINE dan KAQI Masuk Top Gainers
Tanda Telinga Berdenging Sebelah Kanan, Ketahui Penyebab dan Penanganannya
VIDEO: Berani Berubah: Pilar Baitul Muamalah, Masjid di Kalbar Produksi Kue Hotel Berbintang
Tanda Ambeien yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Cara Penanganannya
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Penting Dilakukan Setiap Muslim
Mark Carney Akan Gantikan Justin Trudeau Sebagai PM Kanada Usai Rebut Kursi Ketum Partai Liberal
PSI Perorangan Dikaitkan dengan Partai Super Tbk, Pengamat Sebut Semakin Terlihat Aroma Jokowi