Mendagri Persilakan Fahri Hamzah Perjelas Kasus e-KTP ke KPK

Tjahjo mengaku belum pernah berkomunikasi dengan KPK terkait detail kasus e-KTP

oleh Luqman Rimadi diperbarui 15 Mar 2017, 06:22 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 06:22 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut ada kejanggalan dalam kasus e-KTP. Fahri menilai Ketua KPK Agus Raharjo berperan dalam pemenangan konsorsium pengadaan e-KTP. Konsorsium itu diminta langsung berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sampai saat ini belum mengetahui adanya kejanggalan dalam pengusutan kasus e-KTP seperti yang dituduhkan Fahri. Tjahjo menyarankan Fahri langsung bertemu dengan Agus Raharjo.

"Ya silakan tanya ke Pak Agus," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Tjahjo mengaku belum pernah berkomunikasi dengan KPK terkait detail kasus ini. Karena itu, dia menyarankan Fahri bertemu dengan Ketua KPK untuk menjelaskan temuannya.

"Kalau Pak Fahri, beliau mengetahui saya kira kan bisa disampaikan kepada Pak Agus. Bisa ditemui supaya detailnya clear," ujar dia.

Sejauh ini, Tjahjo menilai kasus ini tak lebih dari mark up. Sehingga tak perlu dikaitkan dengan hal lain.  "Tapi yang saya pahami ini permasalahannya kan permasalahan mark up. Itu saja," pungkas Tjahjo.

Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. Bahkan, disebut-sebut ada 37 anggota DPR juga ikut menikmati uang proyek e-KTP. Namun, beberapa nama sudah membantah tudingan tersebut di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Ketua DPR Setya Novanto.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya