IJTI Minta Pemerintah Tekan FB dan YouTube Blokir Konten Bahaya

IJTI juga meminta pemerintah untuk memberikan sanksi bagi media sosial yang menayangkan atraksi berbahaya itu.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2017, 12:21 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2017, 12:21 WIB
IJTI
IJTI

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan facebook yang menayangkan secara live adegan bunuh diri seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bahkan, yang memprihatinkan, YouTube juga ikut-ikutan menyebarkan video beradegan berbahaya tersebut.

Penayangan atraksi berbahaya itu dipertanyakan. Sebagai penyedia platform, kedua media sosial itu dianggapkan memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk menyebarkan konten berbahaya itu.

"Tayangan live bunuh diri yang ditayangkan facebook luar biasa mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan sama sekali menunjukkan platform media sosial tersebut lalai karena menyebarkan kengerian yang berbahaya bagi anak-anak serta generasi muda," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

IJTI juga menyayangkan lantaran sampai Sabtu pagi ini, YouTube justru membiarkan video hasil unggahan pengguna tersebar dan menjadi viral. "Ini berbahaya, media sosial harus punya tanggung jawab terhadap konten-konten gila seperti ini," tambah dia.

Lebih jauh, IJTI memandang dengan peristiwa ini harus menjadi dasar bagi para pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah untuk membuat aturan yang jelas bagi media sosial seperti Facebook dan YouTube.

"IJTI meminta pemerintah untuk menekan YouTube dan Facebook segera memblokir konten-konten berbahaya, bahkan memberikan sanksi. Jika instrumen hukum belum ada, ada baiknya pemerintah harus mulai berpikir untuk merumuskan regulasi yang pas," tambah Yadi.

IJTI memandang, semua media mainstream memiliki tanggung jawab sesuai kode etik dan regulasi yang berlaku. Konten-konten berbahaya tidak layak untuk diberitakan atau disiarkan secara luas karena dampaknya akan membuat keresahan.

"Kami juga meminta kepada media mainstream yang untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan berita ini karena bisa viral dan membuat publik penasaran akan penasaran membuka akses video ini," kata Yadi.

Dia menjelaskan, Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan tak menyiarkan berita yang sadis, yaitu berita yang mengarah pada perbuatan yang kejam dan tak mengenal belas kasihan dari seseorang termasuk kepada dirinya sendiri.

"Hal yang sama juga tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," imbuh Yadi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya