Buat Paspor Wajib Punya Tabungan Rp 25 Juta Tak Berlaku Bagi...

Ini dia para pemohon yang tidak terkena aturan pembuatan paspor harus memiliki tabungan Rp 25 juta.

oleh Andrie Harianto diperbarui 20 Mar 2017, 09:55 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 09:55 WIB
Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie
Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan aturan terkait penerbitan paspor, yaitu setiap pemohon diharuskan memiliki tabungan Rp 25 juta. Aturan yang cukup berat ini rupanya tidak berlaku keseluruhan bagi setiap pemohon.

Siapa saja yang tidak terkena aturan tersebut?

"Kalau mereka backpacker, umrah, ziarah, pelajar, tidak perlu syarat itu. Kalau backpacker kan pekerja keras, menabung, ada kejelasan ke mana dan itu tidak diwajibkan," kata Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/3/2017).

"Begitu juga pengusaha yang mau jalan-jalan ke luar negeri atau pejabat pemerintah, tidak perlu lagi syarat itu," Ronny menambahkan.

Syarat tersebut rupanya hanya berlaku bagi para calon TKI non-prosedural atau para calon TKI yang tidak melewati tahapan-tahapan untuk dapat bekerja di luar negeri sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Agar jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban perdagangan orang atau trafficking di luar negeri sana," kata Ronny.

Sepanjang Januari 2017, Imigrasi mencatat penolakan permohonan penerbitan paspor sebanyak 1.593 di 14 Kantor Imigrasi.

"Kami curiga mereka akan menjadi TKI nonprosedural," ujar Ronny.

Ronny menegaskan, setiap aturan memiliki celah disalahgunakan oknum pegawainya. Dia meminta masyarakat melaporkan bila prosedur Rp 25 juta tersebut menjadi celah korupsi.

"Kebijakan dibuat bukan untuk minta uang, kalau ada anak buah saya minta uang laporkan langsung agar dapat ditindak," Ronny menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya