Teguh Juwarno: Pengubahan Sumber Dana Proyek E-KTP Diusulkan DPR

Sumber dana proyek e-KTP tersebut dipilih Anggota Komisi II DPR dengan alasan keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2017, 16:06 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 16:06 WIB
Teguh Juwarno tentang proyek e-KTP
Teguh Juwarno tentang proyek e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno mengungkap anggota Komisi II DPR lah yang menginginkan sumber dana proyek e-KTP dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya tidak ingat siapa yang mengusulkan. Tapi pembahasan saat itu arahnya menggunakan rupiah murni (APBN)," ujar Teguh bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Sumber dana tersebut dipilih Anggota Komisi II DPR dengan alasan keamanan dan kerahasiaan data kependudukan. Pada saat itu, rapat dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Waktu itu muncul pembahasan bersama. Jadi kami melihat pada aspek keamanan," kata Teguh.

Sebelumnya, pada sidang dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menghadirkan 7 saksi. Mereka akan menjelaskan tentang penganggaran dalam kasus e-KTP ini.

Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya