KPK Tahan Andi Narogong Agar Tak Hilangkan Alat Bukti

Andi Narogong yang diduga sebagai pihak pengatur lelang dan suap e-KTP ini sangat dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mar 2017, 19:41 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 19:41 WIB
Andi Narogong
Pengusaha Andi Narogong saat berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (24/3). KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru dan menahannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) dan langsung menahannya. Penahanan Andi Narogong demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi e-KTP.

Sebab, penyidik KPK sempat menduga Andi Narogong akan menghilangkan barang bukti yang ada.

"KPK merasa perlu melakukan penahanan. Selain diduga keras melakukan tindak pidana, ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Andi Narogong yang diduga sebagai pihak pengatur lelang dan suap e-KTP ini sangat dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK. Sehingga, kemungkinan penyidik untuk memproses pihak lain yang diduga terlibat akan lebih mudah.

"Peran AA itu cukup luas, mulai dari terkait pembahasan anggaran sampai proses pengadaan. Kita juga bisa baca beberapa peran tersebut di dakwaan yang sudah disampaikan di persidangan," kata Febri.

Andi Narogong disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Andi juga merupakan pihak yang mengatur lelang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus ini, Andi dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya