Pakar Hukum: UU Tak Mampu Lindungi Anak

Sejumlah kasus kejahatan seksual anak terbongkar akhir-akhir ini. Pakar dari Universitas Brawijaya mengkritisi UU Anak.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mar 2017, 06:56 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2017, 06:56 WIB
Pedofil ciri Korban - Liputan6 Siang
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (romatoday.it)

Liputan6.com, Malang - Sejumlah kasus kejahatan seksual anak terbongkar akhir-akhir ini. Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Malang Dr Nurini Aprilianda menilai Undang-Undang Perlindungan Anak seolah tak mampu melindungi mereka dari berbagai kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dewasa.

"Anak-anak ini harus dilindungi karena mereka adalah harapan orangtua, masyarakat, bangsa, dan negara, apalagi setelah terbongkarnya kasus pedofil via media sosial belum lama ini dan kondisi ini cukup meresahkan masyarakat," kata Nurini di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, seperti dilansir dari Antara, Sabtu 25 Maret 2017.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin sadis, dengan dukungan teknologi dan informasi yang semakin canggih. Kasus kekerasan seksual pada anak sudah tidak lagi dilakukan orang dewasa, tapi juga dilakukan remaja, bahkan anak sebaya korban.

Bahkan, lanjut dia, UU Perlindungan Anak seolah sudah tidak mampu lagi melindungi. Padahal, anak-anak ini termasuk kelompok rentan, baik sebagai pelaku maupun korban. Mereka belum bisa membedakan antara baik dan buruk.

Sebelumnya, kasus pedofilia di media sosial terbongkar. Akun tersebut menampilkan gambar dan video anak-anak yang diduga menjadi korban kejahatan seksual. Ada 7.000 akun yang menjadi anggota grup tersebut.

Sementara di Bekasi, seorang anak kelas 2 SMK menjadi budak seks paman dan kakak sepupunya. Dia menjadi korban kejahatan seksual kedua orang terdekatnya itu sejak kelas 5 sekolah dasar. Dia mengaku takut membongkar kejahatan tersebut lantaran mendapat ancaman dari kedua pelaku dan bibinya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya