Pelaku Budak Seks Bapak dan Anak di Bekasi Ditangkap

Bapak dan anak ini mengakui telah melakukan kejahatan seksual terhadap keponakannya, sejak korban masih kelas 5 SD hingga 2017.

oleh Fernando Purba diperbarui 22 Mar 2017, 22:04 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 22:04 WIB
Pencabulan di Bekasi
Ilustrasi Pencabulan

Liputan6.com, Jakarta Dua pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku adalah BR, paman kandung korban dan anak sang paman Diki Darmawan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Bachtiar mengatakan, bapak dan anak ini ditangkap saat bersembunyi di kontrakan istrinya di Cilincing, Jakarta Utara.

"Kedua pelaku kami tangkap setelah kabur di rumah kontrakan di daerah Cilincing," ungkap Hero di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).

Hero menjelaskan, bapak dan anak ini mengakui telah melakukan kejahatan seksual terhadap keponakannya yang berinisial IPF yang masih berumur 16 tahun selama 6 tahun. Tepatnya, saat IPF masih duduk di kelas lima sekolah dasar hingga 2017.

Aksi bejat itu dilakukan di kontrakan pelaku Kampung Bulak Asri, Bekasi Utara, dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku BR merupakan paman dari korban dan pelaku DD merupakan saudara sepupunya. Kedua pelaku melakukan pencabulan terhadap korban selama enam tahun di rumah pelaku," tegas Hero.

Kekerasan seksual terhadap anak ini bermula saat IPF diasuh BR dari orangtuanya di Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat pada 2006. Alasannya, BR bersedia menyekolahkan keponakannya itu. Mengingat, ayah dan ibu IPF hanyalah buruh serabutan.

Pada 2010 atau saat IPF duduk di bangku kelas lima SD itulah, BR pertama kali mencabuli sang bocah di kontrakannya di Tambun, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku coba mencabuli korban," kata Hero.

Beberapa hari kemudian, BR kembali melakukan perbuatan kejianya itu kepada sang keponakan. Bahkan, pria 45 tahun itu menampar pipi IPF saat memaksa melakukan pencabulan.

"Perlakuan yang dilakukan BR itu sudah sering sekali. dari 2010 hingga Oktober 2016, lokasinya di dua tempat, yakni di Tambun, Kabupaten Bekasi, dan Kampung Bulak Wisma Asri, Kota Bekasi," Hero memaparkan.

Sementara, pelaku DD yang tak lain anak dari BR, ikut mencabuli IPF sejak 2014 atau saat IPF tengah duduk di bangku SMP.

Pria 25 tahun itu mengaku melakukan kejahatan seksual itu karena tergoda melihat ayahnya kerap mencabuli IPF. DD selalu merayu IPF sebelum melakukan aksi bejatnya itu.

"Saat mencabuli korban, DD juga melakukannya di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) seperti orangtuanya. Ia melakukan itu saat rumah dalam kondisi kosong, dengan bujuk rayu," kata Hero.

IPF tak berani melawan karena kerap diancam BR dan DD. Setiap kali dicabuli, BR selalu mengancam dan mengintimidasi IPF dengan kekerasan fisik. Bahkan, tak jarang, sang bocah diancam dibunuh jika menolak keinginan keduanya.

"Korban diancam dan dipukul kalau tidak mau memenuhi keinginan pelaku," tegas Hero.

Di tempat yang sama, BR mengakui perbuatannya. Bahkan, ia tidak mengingat lagi berapa kali mencabuli keponakannya, IPF. Budi berdalih pencabulan itu dilakukan dengan kerelaan sang keponakan.

"Enggak, enggak ada kok ancem-anceman. Dia juga mau, suka sama suka kok," kilah BR.

Hukuman Kebiri

Sementara, Komisioner Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Ima Umiyati mengatakan, kedua pelaku budak seks itu layak dihukum kebiri, karena telah mencabuli IPF mulai dari anak hingga dewasa. Bahkan, perbuatan keduanya sudah melebihi dari pedofil.

"Kasus ini luar biasa gila, saya belum tahu pasti kedua manusia ini bekerja sama atau tidak, ini adalah kasus yang betul-betul luar biasa yang dilakukan terencana selama bertahun-tahun. Seperti ini sudah layak untuk dihukum kebiri," kata Ima yang juga hadir di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Ima menjelaskan, kondisi IPF kini sangat trauma dan depresi karena mengalami kejahatan seksual. IPF bahkan masih enggan keluar rumah berhadapan dengan orang lain.

"Kondisi korban sangat trauma dan sangat-sangat depresi, karena mengalami seperti itu selama bertahun-tahun," kata dia.

Kini, kata Ima, IPF telah diamankan di Rumah Aman untuk diberi trauma healing, untuk memulihkan psikologis dari trauma dan depresi berat.

"Saat ini korban berada di Rumah Aman untuk kami berikan trauma healing, untuk memulihkan psikologisnya dari trauma dan depresi beratnya itu" ujar dia.

Ima juga mengapresiasi pihak sekolah yang telah berani mengungkap dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami sudah melakukan penyuluhan ke setiap sekolah dan lingkungan masyarakat, pentingnya melindungi anak dari para manusia-manusia seperti ini. Karena pelaku bisa terjadi dari orang terdekat seperti kasus ini," dia menegaskan.

Kasus pencabulan terhadap anak ini terungkap setelah korban IPF bercerita ke guru sekolah, dan akhirnya guru beserta korban melapor ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Kini BR dan DD harus menanggung perbuatan atas kekerasan seksual terhadap anak di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya