Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang Ahok, ahli agama Islam, Masdar Farid Mas'udi pada kesaksiannya di sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama memaparkan syarat pemimpin dalam Islam. Dia lantas merujuk pada konsep negara yang memegang asas kebangsaan, tidak ada larangan untuk memilih pemimpin non-muslim.
"Kalau sekedar beda agama enggak masalah, karena di negara ini harus memposisikan semua orang sama, Islam yang rahmatan lil alamin, kita tidak bisa memposisikan orang berdasarkan SARA," ujar Masdar di Auditorium Kementerian Pertanian, Rabu (29/3/2017).
Meski demikian, di sidang Ahok hari ini, Rois PBNU dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia ini juga membenarkan bahwa dalam memilih pemimpin di Indonesia, masyarakat Indonesia tidak bisa dilepaskan dari surat Al Maidah ayat 51.
Advertisement
Namun, menurut Masdar, selain Al Maidah ayat 51 juga terdapat surat Al Mumtahanah ayat 8 yang memperbolehkan seorang muslim memilih pemimpin nonmuslim.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ujar Masdar mengutip arti surat Al-Mumtahanah Ayat 8.
Pada sidang Ahok itu juga, Masdar menerangkan bahwa pemimpin yang tidak boleh dipilih adalah pemimpin yang memerangi umat Islam atas dasar agama.
"Yang tidak boleh diskriminasi yang tidak memerangi kamu dengan dasar agama. Orang yang tidak mengusir kita dan tidak mengusik kita itu boleh dianggap sebagi wali," ucap dia.