Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengaku pernah diberi uang oleh mantan anggota Komisi II, Mustokoweni. Gubernur Jawa Tengah ini mengakuinya di sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Saya tidak mengetahui. Tapi memang pada saat di-BAP saya ditanya, 'apakah Saudara pernah diberi atau ditawari uang?' Saya jawab pernah. Oleh Ibu Mustokoweni. Tapi saya tidak terima," ujar Ganjar Pranowo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Ganjar Pranowo disebut dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto telah menerima aliran dana sebesar USD 520 ribu. Ganjar pun mengklaim dirinya pernah menerima uang tersebut. Ganjar juga mengaku tak tahu sudah berapa orang yang menawarinya uang seperti Mustokoweni.
Advertisement
"Saya tidak terlalu ingat. Kalau tidak sekali, dua kali atau tiga kali. Dalam rapat, kata Bu Mustoko, 'De ini ada titipan'. Saya jawab nggak usah, ambil saja," kata Ganjar.
Dia juga mengaku pernah diberikan goody bag oleh seseorang yang tak dikenal. Namun dia menyuruh stafnya untuk mengembalikan goody bag tersebut.
"Suatu ketika setelah rapat, saya ngobrol dengan beberapa orang. Ada orang tiba-tiba datang, bilang 'Pak ini ada titipan'. Awalnya saya kira itu dukuh, tapi setelah dilihat kelihatannya tidak seperti dukuh. Saya suruh staf saya kembalikan," terang dia.
Namun, Ganjar tak tahu apakah goody bag tersebut berhasil dikembalikan oleh stafnya atau tidak.
Sudah 3 Tersangka
Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai operator utama korupsi e-KTP.