MUI Minta Polri Transparan soal Dugaan Makar Sekjen FUI

Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Apr 2017, 17:34 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 17:34 WIB
Sekjen FUI menjadi tersangka dugaan makar.
Sekjen FUI menjadi tersangka dugaan makar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi meminta Polri untuk transparan soal penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, atas tuduhan melakukan tindakan makar.

"MUI meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik atas penangkapan Sekjen FUI dan beberapa pimpinan aksi 313 lainnya, biar tidak ada fitnah dan salah paham di kalangan masyarakat," kata Zainut saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Menurut dia, tuduhan percobaan makar itu bukan tuduhan sembarangan karena memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Dengan begitu, kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan tersebut.

"Saya khawatir jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhannya maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi kepolisian itu sendiri," kata Zainut seperti dilansir Antara.

Maka, lanjut dia, Polri harus berhati-hati dalam mengambil tindakan sehingga tidak kontraproduktif dengan semangat Polri yang ingin memposisikan diri menjadi aparat penegak hukum yang bersih, mandiri, dan profesional dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Masih kata Zainut, MUI memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi damai 31 Maret 2017.

Ia juga memberi penghargaan kepada Menko Polhukam Wiranto yang sudah menerima perwakilan pengunjuk rasa, untuk menampung aspirasinya kepada polisi.

Ia juga berterima kasih kepada para kiai, habib, pemimpin unjuk rasa, serta seluruh peserta demo yang sudah memperjuangkan aspirasi umat Islam dengan penuh kesantunan, damai, dan tetap mematuhi aturan.

"MUI berharap semoga semangat persaudaraan ini akan tetap kita bangun demi tegaknya keadilan di negeri tercinta," kata Zainut.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath bersama empat orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka juga sudah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari 31 Maret 2017.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

"Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya