Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait fee agency penjualan kapal SSV PT PAL ke Filipina.
"Terkait penyidikan dugaan suap kepada pejabat PT PAL, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta dan Surabaya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Adapun tiga lokasi itu diungkapkan Febri, antara lain, PT PAL di daerah Tanah Abang Jakarta, PT Pirusa Sejati di MTH Square Jakarta, dan PT PAL di Surabaya. Penggeledahan di Surabaya berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Advertisement
"Dari ketiga lokasi, penyidik menyita dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang yang sedang dalam proses perhitungan," ujar Febri.
Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyanan (AC).
Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.
Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).
Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.
Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 uu No 31/199 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, disangkakan oleh KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.