Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin (MFA) sebagai tersangka. KPK menahannya di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Manager Humas PT PAL Indonesia Bayu Witjaksono mengatakan, manajemen perusahaan menyerahkan Firmansyah ke proses hukum KPK. Pihaknya pun akan memberi sanksi tegas kepada Firmansyah ketika KPK menetapkan status tersangka.
"Manajemen akan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan jika pejabat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," tegas Bayu di Surabaya, Jumat 31Â Maret 2017.
Advertisement
Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca-operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyanan (AC). KPK menduga Arief menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.
Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.
Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, juga digelontorkan USD 163 ribu sebagai pemberian pertama. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).
Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.