Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap pengadaan kapal Jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia dari Filipina. Pada operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tiga pejabat PT PAL dan satu pihak swasta dijadikan tersangka.
Penangkapan itu berawal dari adanya komunikasi antara General Manager PT PAL, Arif Cahyana (AC), dengan Agus Nugroho (AN) yang merupakan pihak swasta perantara dari PT AS inc pada Kamis, 30 maret 2017 siang. Saat itu terjadi indikasi penyerahan uang dari Agus kepada Arif.
Penyidik kemudian bergerak cepat dengan menangkap sejumlah orang dan mengamankan uang US$ 25 ribu. Uang US$ 25 ribu itu diduga cash back untuk pejabat PT PAL terkait pembayaran fee agency dua unit kapal jenis SSV kepada instansi pemerintahan Filipina. Uang US$ 25 ribu ini bagian dari commitment fee untuk pejabat PT PAL sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak sekitar US$ 1,087 juta.
Advertisement
"Uang itu terbagi dalam tiga amplop. Dua amplop masing-masing US$ 10 ribu dan satu amplop US$ 5 ribu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Menurut dia, penyidik KPK mengamankan Agus di parkiran kantornya di MTH Square. Penyidik mengamankan Agus beserta tujuh pegawai di kantor tersebut.
"Total penyidik membawa 10 orang ke kantor KPK dan dilakukan pemeriksaan," kata Basaria.
Setelah itu, penyidik bergegas menuju Surabaya. Pada malam harinya, KPK mengamankan Muhammad Firmansyah Arifin (MFA) selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia. Firmansyah lalu diamankan bersama enam orang lainnya di Polda Jawa Timur.
Jumat, 31 Maret 2017 pagi, penyidik membawa Firmansyah ke Gedung KPK Jakarta, sementara enam orang lainnya dilepas di Surabaya.
Pada kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Terasury PT PAL Arif Cahyana (AC), Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (SAR), dan pihak swasta dari AS (Ashanti Sales) Inc bernama Agus Nugroho (AN).
Tiga orang, yaitu MFA, AC, dan AN sudah diamankan oleh penyidik KPK dan langsung ditahan. Sementara SAR hingga kini masih berada di luar negeri. Basaria berharap SAR kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.
Agus Nugroho, sebagai perantara suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.