Liputan6.com, Jakarta Nama Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Laksdya Arie Soedewo mendadak muncul dalam sidang dakwaan kasus suap pengadaan proyek monitoring satelit di Bakamla dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah. Dalam sidang di PN Tipikor tersebut, Laksdya Arie Soedewo disebut punya peran mengatur alokasi dana.
Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, setiap jajarannya harus taat hukum, termasuk dalam kasus dugaan suap Bakamla. Bahkan, dia menegaskan tak akan melindungi perwira TNI yang terlibat.
"TNI tidak akan melindungi siapa pun juga yang terkena masalah, apalagi korupsi. Karena kemarin sudah saya katakan, saya perang terhadap korupsi. Sedikit pun saya tidak akan melindungi," ujar Jenderal Gatot di Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (2/3/2017).
Advertisement
Ketika ditanyakan tentang hukuman yang akan dijatuhkan pada perwira tinggi TNI yang terlibat korupsi, dia mengatakan itu tergantung bukti yang ada.
"Jika ada buktinya akan dihukum seumur hidup, kalau seorang jenderal begitu kan?" ujar Panglima TNI.
Sebelumnya, jaksa KPK membeberkan peran Kabakamla Laksdya Arie Soedewo dalam kasus suap pengadaan proyek monitoring satellite di Bakamla. Jaksa menyebut, Arie Soedewo ikut mengarahkan salah satu tersangka yakni Eko Susilo Hadi untuk memberikan suap kepada dua pejabat Bakamla.
Eko diperintahkan Arie Soedewo memberikan uang kepada Bambang Udoyo dan Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla. Dalam surat dakwaan itu disebutkan jika Arie Soedewo meminta Eko menyerahkan uang kepada dua pejabat Bakamla itu masing-masing sebesar Rp 1 miliar.