Liputan6.com, Jakarta - Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Munawar Ahmad hadir di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. Dalam kesaksiannya, Munawar mengaku sempat diberi uang oleh pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong melalui adik Andi yaitu Vidi Gunawan, namun menolaknya.
Saat itu, Munawar tengah berada di Jakarta. Dia kemudian dihubungi Vidi untuk bertemu di Hotel Atlet, Jakarta. Pada pertemuan itulah Vidi memberikan uang kepada Munawar yang menjadi Ketua Tim Teknis Pendamping Pengadaan Perangkat keras proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Anda boleh menjalankan proyek ini, asal semuanya benar," ujar Munawar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Advertisement
Setelah mengatakan hal tersebut, Munawar mengaku langsung meninggalkan Vidi. Vidi sempat mengejarnya dan memaksa Munawar menerima tas yang diduga berisi uang.
"Saya dikejar ke tempat ke penginapan saya. Saya dikejar, tapi saya bilang 'pergi! Saya tidak perlu. Pergi!" ungkap Munawar.
Munawar adalah Ketua Tim Teknis yang ditunjuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk dimintai pendapatnya terkait pengadaan perangkat keras proyek e-KTP. Karena itu, ia mengatakan, kepentingannya hanyalah mengurusi hal-hal teknis, bukan berkaitan dengan pemberian-pemberian seperti itu.
"Nggak ada kepentingan untuk saya. Bagi saya, ya bicara teknis saja. Jangan bicara yang lain-lain. Kita tahu sendiri lah, orang minta bantuan untuk lancarkan pekerjaan, tentu ada sesuatu," kata Munawar.
Saat mengetahui adanya ketidakberesan dalam proyek ini, Munawar pun mengundurkan diri untuk ikut terlibat dalam proyek e-KTP ini.
Pemberian uang tersebut dibenarkan Vidi Gunawan yang juga dipanggil menjadi saksi di sidang kasus e-KTP. Namun saat itu Vidi mengaku tak tahu isi tas yang hendak diberikan kepada Munawar.
"Saya kurang tahu isinya. Kakak saya (Andi Narogong) yang menyuruh untuk menyerahkan itu, karena ditolak, saya pulangkan tas ke kakak saya," kata Vidi.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan suap secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun terkait pengadaan proyek e-KTP.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan e-KTP.